Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. DOK Istimewa
Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. DOK Istimewa

Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Mei 2021 12:57
Jakarta: Muhammad Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun penjara. Rizieq dinilai terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
“Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan,” dikutip dari salinan surat tuntutan yang diterima Medcom.id, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Rizieq juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Hukuman berlaku selama tiga tahun.

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
 
(Baca: Saksi Sebut 20 Simpatisan Rizieq Reaktif Covid-19 Saat Kerumunan di Megamendung)
 
Rizieq dituntut bersama lima terdakwa lain yang menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Mereka, yakni Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
 
“Hukunan pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,” ujar jaksa.
 
Kelima orang itu dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Pencabutan berlaku selama dua tahun.
 
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum. Sidang dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan