"Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami koordinasikan dengan pihak Jampidsus, Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Alex mengatakan dugaan kedua kasus itu berkaitan karena Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta. Lembaga Antikorupsi menduga uang itu untuk penanganan perkara Alex di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK tengah mencari bukti terkait dugaan tersebut. Lembaga Antikorupsi tak segan mengaitkan dua kasus itu jika menemukan bukti kuat.
"Nah itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu," ujar Alex.
Baca: KPK Temukan Dokumen dan Alat Komunikasi Terkait Suap Bupati Musi Banyuasin
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.