Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kejahatan pelecehan seksual melalui gim online Free Fire. Sebanyak 11 anak perempuan menjadi korban.
"Korban 11 anak perempuan umur 9 tahun, tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2021.
Reinhard mengatakan tujuh dari 11 anak perempuan itu belum diketahui identitasnya. Sementara itu, empat korban pelecehan akibat gim Free Fire lainnya telah diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus terungkap setelah seorang warga Papua melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui WhatsApp pada 23 Agustus 2021. KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kejahatan seksual anak tersebut.
Baca: Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Malang Mengeluh Sakit di Perut dan Kepala
"Setelah siber menerima laporan dan aduan, maka dilakukan penyelidikan. Setelah dilidik, ditemukan bukti awal yang cukup maka penyidik melakukan pelacakan dan penelusuran," ungkap Ramadhan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku S berbekal keterangan korban. S yang beralamat berdomisili di Sulawesi Selatan diringkus di wilayah Kalimantan Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti ialah satu handphone Oppo, satu sim card, akun Free Fire milik tersangka dan foto pornografi korban.
"Persoalan ini tentunya merupakan sebuah informasi yang berharga bagi kita dan menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, di mana kita harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar jangan menjadi korban," ujar Ramadhan.
Pelaku S telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. S terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, S juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Terakhir, S disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kejahatan
pelecehan seksual melalui gim
online Free Fire. Sebanyak 11 anak perempuan menjadi korban.
"Korban 11 anak perempuan umur 9 tahun, tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim
Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2021.
Reinhard mengatakan tujuh dari 11 anak perempuan itu belum diketahui identitasnya. Sementara itu, empat korban pelecehan akibat gim
Free Fire lainnya telah diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus terungkap setelah seorang warga Papua melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui
WhatsApp pada 23 Agustus 2021. KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kejahatan seksual anak tersebut.
Baca:
Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Malang Mengeluh Sakit di Perut dan Kepala
"Setelah siber menerima laporan dan aduan, maka dilakukan penyelidikan. Setelah dilidik, ditemukan bukti awal yang cukup maka penyidik melakukan pelacakan dan penelusuran," ungkap Ramadhan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri
menangkap pelaku S berbekal keterangan korban. S yang beralamat berdomisili di Sulawesi Selatan diringkus di wilayah Kalimantan Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti ialah satu
handphone Oppo, satu sim card, akun
Free Fire milik tersangka dan foto pornografi korban.
"Persoalan ini tentunya merupakan sebuah informasi yang berharga bagi kita dan menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, di mana kita harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar jangan menjadi korban," ujar Ramadhan.
Pelaku S telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. S terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, S juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Terakhir, S disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)