medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada piihak tertentu yang melobi agar Komisi III DPR memuluskan permohonan naturaliasi kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Memang saat ini ada beberapa pihak yang datang meminta, agar permohonan pemerintah terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini ketika disampaikan ke DPR itu dapat disetujui oleh DPR melalui Komisi III," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Sudding enggan menyebut pihak-pihak yang mencoba melobi Komis III, tapi dia menyebut lobi sudah terjadi sepekan terakhir. Lobi itu kata dia dilakukan baik secara langsung dengan datang ke DPR maupun melalui sambungan telepon.
"Sudah ada yang lobi-lobi dan datang langsung, juga by phone," beber dia.
Politikus Hanura itu menyebut, proses naturalisasi memang diperbolehkan, asalkan seseorang yang memiliki kewarganegaraan lain dianggap memiliki kemampuan dan untuk kepentingan negara.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya lobi dari pemerintah untuk memuluskan Arcandra mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Tapi dia tak membantah pihaknya pernah berkonsultasi terkait itu.
"Bukan, konsultasi saja, nanti lah di raker tanggal 7 September Diijelasin," kata Yasonna.
Yasona menyebut, sampai saat ini proses naturalisasi Arcandra masih berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Saat ini masih dilakukan kajian, apakah Arcandra layak mendapat kembali kewarganegaraan Indonesia.
"Dirjen Imigrasi sudah periksa, sudah buat telaahnya, sekarang dikirim ke Dirjen AHU, kita lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, nanti kita tindak lanjuti, tapi sih kajiannya sudah oke," kata dia.
Yasonna menambahkan, pemerintah berkeinginan membantu Arcandra mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal itu juga sesuai dengan pasal 20 tentang Undang-undang kewarganegaraan, bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR. Tentu langkah ini harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Kajian kita masih begitu, tapi kita terus pelajari semua aspeknya," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada piihak tertentu yang melobi agar Komisi III DPR memuluskan permohonan naturaliasi kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Memang saat ini ada beberapa pihak yang datang meminta, agar permohonan pemerintah terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini ketika disampaikan ke DPR itu dapat disetujui oleh DPR melalui Komisi III," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Sudding enggan menyebut pihak-pihak yang mencoba melobi Komis III, tapi dia menyebut lobi sudah terjadi sepekan terakhir. Lobi itu kata dia dilakukan baik secara langsung dengan datang ke DPR maupun melalui sambungan telepon.
"Sudah ada yang lobi-lobi dan datang langsung, juga by phone," beber dia.
Politikus Hanura itu menyebut, proses naturalisasi memang diperbolehkan, asalkan seseorang yang memiliki kewarganegaraan lain dianggap memiliki kemampuan dan untuk kepentingan negara.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya lobi dari pemerintah untuk memuluskan Arcandra mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Tapi dia tak membantah pihaknya pernah berkonsultasi terkait itu.
"Bukan, konsultasi saja, nanti lah di raker tanggal 7 September Diijelasin," kata Yasonna.
Yasona menyebut, sampai saat ini proses naturalisasi Arcandra masih berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Saat ini masih dilakukan kajian, apakah Arcandra layak mendapat kembali kewarganegaraan Indonesia.
"Dirjen Imigrasi sudah periksa, sudah buat telaahnya, sekarang dikirim ke Dirjen AHU, kita lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, nanti kita tindak lanjuti, tapi sih kajiannya sudah oke," kata dia.
Yasonna menambahkan, pemerintah berkeinginan membantu Arcandra mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal itu juga sesuai dengan pasal 20 tentang Undang-undang kewarganegaraan, bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR. Tentu langkah ini harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Kajian kita masih begitu, tapi kita terus pelajari semua aspeknya," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)