medcom.id, Jakarta: Ulhaq Andhyaksa kukuh menyebut tanah yang terletak di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat milik kliennya, Toeti Soekarno. Klaim itu berdasarkan tiga sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2015 lalu.
Tiga SHM itu masing-masing No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430/Cengkareng. Total luas lahan dari ketiga SHM itu adalah 46.913 meter persegi.
Ulhaq malah mempertanyakan dasar Pemprov DKI mengklaim tanah tersebut. Menurut dia, bila Pemprov berpegang pada putusan Mahkamah Agung saat Dinas Perumahan menggugat DL Sitorus maka salah.
"Putusan kasasi saat itu adalah NO. NO itu tidak diterima karena ada cacat formil," kata Ulhaq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Dalam putusan kasasi tidak ada pernyataan bahwa lahan tersebut jatuh ke Pemprov DKI. Ia menerangkan NO berarti tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
"Tidak ada pernyataan siapa yang berhak atas tanah itu. NO berarti kembali ke awal," ungkap Ulhaq.
Gugatan yang diajukan Toeti bukan terkait tunggakan sebesar Rp200 miliar yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Keluarga Toeti Soekarno menggugat lantaran Pemprov DKI mengklaim dan memasukan lahan tersebut dalam catatan aset DKI.
"Kalau pembayaran sudah lunas. Enggak ada soal uang Rp200 miliar. Kami minta lahan tersebut dihapus dari catatan aset DKI," terang Ulhaq.
Toeti Noeziar Soekarno bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat Pemprov DKI membeli tanah itu dari Toeti seharga Rp670 miliar.
Belakangan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan PT Sabar Ganda.
Sedangkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Barat justru mencatat jika tanah di Cengkareng Barat itu sah milik Toeti Noezlar Soekarno dengan sertifikat atas nama (alm) Koen Soekarno, suaminya.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli tanah tersebut dari Toeti pada November 2015.
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh DKPKP yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
medcom.id, Jakarta: Ulhaq Andhyaksa kukuh menyebut tanah yang terletak di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat milik kliennya, Toeti Soekarno. Klaim itu berdasarkan tiga sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2015 lalu.
Tiga SHM itu masing-masing No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430/Cengkareng. Total luas lahan dari ketiga SHM itu adalah 46.913 meter persegi.
Ulhaq malah mempertanyakan dasar Pemprov DKI mengklaim tanah tersebut. Menurut dia, bila Pemprov berpegang pada putusan Mahkamah Agung saat Dinas Perumahan menggugat DL Sitorus maka salah.
"Putusan kasasi saat itu adalah NO. NO itu tidak diterima karena ada cacat formil," kata Ulhaq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Dalam putusan kasasi tidak ada pernyataan bahwa lahan tersebut jatuh ke Pemprov DKI. Ia menerangkan NO berarti tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
"Tidak ada pernyataan siapa yang berhak atas tanah itu. NO berarti kembali ke awal," ungkap Ulhaq.
Gugatan yang diajukan Toeti bukan terkait tunggakan sebesar Rp200 miliar yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Keluarga Toeti Soekarno menggugat lantaran Pemprov DKI mengklaim dan memasukan lahan tersebut dalam catatan aset DKI.
"Kalau pembayaran sudah lunas. Enggak ada soal uang Rp200 miliar. Kami minta lahan tersebut dihapus dari catatan aset DKI," terang Ulhaq.
Toeti Noeziar Soekarno bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat Pemprov DKI membeli tanah itu dari Toeti seharga Rp670 miliar.
Belakangan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan PT Sabar Ganda.
Sedangkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Barat justru mencatat jika tanah di Cengkareng Barat itu sah milik Toeti Noezlar Soekarno dengan sertifikat atas nama (alm) Koen Soekarno, suaminya.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli tanah tersebut dari Toeti pada November 2015.
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh DKPKP yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)