medcom.id, Jakarta: Terbongkarnya kasus peredaran vaksin palsu membikin resah masyarakat. Keluarga korban dan sejumlah pihak ramai mendesak pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Rizal E Halim menyebut kasus vaksin palsu sebagai kasus kejahatan kemanusiaan karena telah menelan korban jiwa. Rizal bilang, Masyarakat sebagai korban seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Padahal kita punya undang-undang perlindungan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen sering tidak memiliki daya tawar melawan produsen," kata Rizal kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/7/2016).
Di dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hak yang dimiliki konsumen dalam menggunakan produk barang dan jasa. Di antaranya: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa
"Pada tahap ini butuh peran pemerintah. Peraturan harus ditegakkan, ada delapan hak konsumen berdasarkan undang-undang kesehatan tentang perlindungan konsumen," imbuh Rizal.
Rizal menjelaskan, undang-undang kesehatan tentang perlindungan konsumen menjamin alur produksi dan distribusi barang dan jasa hingga sampai di tangan konsumen. Jika terjadi kesalahan dalan rantai tata niaga itu, kata Rizal, maka produsen dan distributor mendapatkan sanksi berat.
"Seluruh pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas. Penyelesaian kasus di luar pengadilan tidak tepat, itu preseden buruk bagi isu perlindungan konsumen," pungkas Rizal.
medcom.id, Jakarta: Terbongkarnya kasus peredaran vaksin palsu membikin resah masyarakat. Keluarga korban dan sejumlah pihak ramai mendesak pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Rizal E Halim menyebut kasus vaksin palsu sebagai kasus kejahatan kemanusiaan karena telah menelan korban jiwa. Rizal bilang, Masyarakat sebagai korban seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Padahal kita punya undang-undang perlindungan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen sering tidak memiliki daya tawar melawan produsen," kata Rizal kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/7/2016).
Di dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hak yang dimiliki konsumen dalam menggunakan produk barang dan jasa. Di antaranya: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa
"Pada tahap ini butuh peran pemerintah. Peraturan harus ditegakkan, ada delapan hak konsumen berdasarkan undang-undang kesehatan tentang perlindungan konsumen," imbuh Rizal.
Rizal menjelaskan, undang-undang kesehatan tentang perlindungan konsumen menjamin alur produksi dan distribusi barang dan jasa hingga sampai di tangan konsumen. Jika terjadi kesalahan dalan rantai tata niaga itu, kata Rizal, maka produsen dan distributor mendapatkan sanksi berat.
"Seluruh pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas. Penyelesaian kasus di luar pengadilan tidak tepat, itu preseden buruk bagi isu perlindungan konsumen," pungkas Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)