medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'teman-teman DPR' yang turut menerima uang korupsi. Uang itu diterima anggota dewan untuk meloloskan anggaran sejumlah proyek.
"Saya bantu KPK untuk mengungkap teman-teman DPR yang terima dana. Nanti saya bantu. Ada beberapa kepala daerah, bupati. Nanti saya bantu," kata Nazarudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Nazarudin menambahkan, seluruh nama anggota DPR yang diduga menerima uang terima kasih itu telah disampaikan di setiap persidangan.
"Seperti Muhaimin, Marwan Jafar, terus Andi yang skarang Gubernur Riau itu juga terima ya, Sutan Batugana, semuanya," ujar Nazarudin.
Termasuk nama Fahri Hamzah, ikut diamini oleh mantan anggota DPR ini. Dia yakin, KPK bisa bertindak tegas. "Ya yang penting saya ikhlas, saya yakin kita harus percaya sama KPK memberantas korupsi, saya ikhlas bantu KPK," katanya.
Nazarudin mengatakan, semua catatan terkait uang terima kasih itu tertulis lengkap. Dia menyakini, bisa membantu KPK mengungkap hal tersebut lantaran tersimpan rapi.
"Ada semua, cacatannya di Permai (PT Permai Grup). Intinya saya akan bantu KPK untuk mengungkap Marwan Jafar terima di mana, Muhaimin terima di mana," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi, korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'teman-teman DPR' yang turut menerima uang korupsi. Uang itu diterima anggota dewan untuk meloloskan anggaran sejumlah proyek.
"Saya bantu KPK untuk mengungkap teman-teman DPR yang terima dana. Nanti saya bantu. Ada beberapa kepala daerah, bupati. Nanti saya bantu," kata Nazarudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Nazarudin menambahkan, seluruh nama anggota DPR yang diduga menerima uang terima kasih itu telah disampaikan di setiap persidangan.
"Seperti Muhaimin, Marwan Jafar, terus Andi yang skarang Gubernur Riau itu juga terima ya, Sutan Batugana, semuanya," ujar Nazarudin.
Termasuk nama Fahri Hamzah, ikut diamini oleh mantan anggota DPR ini. Dia yakin, KPK bisa bertindak tegas. "Ya yang penting saya ikhlas, saya yakin kita harus percaya sama KPK memberantas korupsi, saya ikhlas bantu KPK," katanya.
Nazarudin mengatakan, semua catatan terkait uang terima kasih itu tertulis lengkap. Dia menyakini, bisa membantu KPK mengungkap hal tersebut lantaran tersimpan rapi.
"Ada semua, cacatannya di Permai (PT Permai Grup). Intinya saya akan bantu KPK untuk mengungkap Marwan Jafar terima di mana, Muhaimin terima di mana," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi, korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)