Juru Bicara Presiden Johan Budi. Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
Juru Bicara Presiden Johan Budi. Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

Draf Perppu Hukuman Kekerasan Seksual Belum Sampai ke Istana

Desi Angriani • 13 Mei 2016 04:39
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan bahwa draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
 
Draf yang berisi soal hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual itu masih berada di kementerian di bawah Koordinator Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
 
"Perppu masih digodok di kementerian di bawah koordinator Menteri PMK. Sedang dibahas, tadi saya cek belum sampai ke Presiden. Masih dibahas di tingkat kementerian," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Sebab itu, kata Johan, Presiden meminta draf Perppu tersebut segera dirampungkan untuk segera dikirim ke DPR. Dalam Perppu tersebut, Presiden meminta poin penekanan terhadap pelaku dan korban.
 
"Presiden minta itu segera. Harus menimbulkan efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku dan advokasi kepada korban pelecehan atau kekerasan seksual," jelas Johan.
 
Sebelumnya, presiden sudah menyuarakan pemberatan hukuman atas penjahat seksual terhadap anak. Presiden bahkan menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Pria yang akrab disapa Jokowi itu menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
 
Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh 14 pemuda yang sedang mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan