Ilustrasi--Tersangka Jessica Kumala Wongso (tengah) saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7)--MI/Adam Dwi
Ilustrasi--Tersangka Jessica Kumala Wongso (tengah) saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7)--MI/Adam Dwi

Hadapi Tuntutan Jaksa, Pengacara Jessica: Enggak Perlu Sidang Panjang

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 07:49
medcom.id, Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
Jelang dibacakannya tuntutan, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan masih meyakini Mirna meninggal bukan karena sianida. "Karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016).
 
Oleh karena itu, menurut Otto, kasus ini mestinya ditutup. Jessica pun, kata dia, harusnya dibebaskan. "Enggak perlu sidang berpanjang-panjang," tambah Otto.
Hadapi Tuntutan Jaksa, Pengacara Jessica: Enggak Perlu Sidang Panjang
Tersangka Jessica Kumala Wongso--MI/Arya Manggala

Sebelum mendengarkan tuntutan jaksa, Jessica sudah melakukan pembelaan di muka persidangan pada pekan lalu. Dia gamblang memberi keterangan soal tragedi kopi maut di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari.
 
Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Jika merunut waktu, setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda pledoi pada Rabu 12 Oktober.
 
Baca: Saksi Ahli Meminta Maaf di Persidangan Jessica
 
Setelah itu agenda sidang bakal mendengar jawaban jaksa untuk meneguhkan dakwaannya alias replik. Sidang dengan agenda tersebut bakal digelas Senin 17 Oktober.
 
Kemudian, agenda sidang berikutnya yakni mendengar jawaban dari kubu Jessica atas replik Jaksa atau Duplik. Sidangnya digelar pada Kamis 20 Oktober.
 
Sementara, sidang dengan agenda putusan terhadap Jessica sedianya dijadwalkan pada 21 Oktober. Namun, dengan jadwal yang ada, sidang putusan kasus Mirna besar kemungkinan diundur, paling lambat, tanggal 26 Oktober. "Putusan ditentukan kemudian," kata Hakim Ketua Kisworo pada sidang Rabu, 28 September.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica. Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan