Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Foto: MI/Arya Manggala
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Foto: MI/Arya Manggala

Jaksa Tersangka Suap, Kejagung Tunggu Proses Hukum di KPK

Dheri Agriesta • 19 September 2016 15:26
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono akan mengklarifikasi kabar seorang jaksa yang terlibat kasus suap kuota impor gula yang juga menjerat Ketua DPD Irman Gusman. Widyo menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Kalau ada agakum (aparat penegak hukum) sudah melakukan satu upaya penindakan, maka kita wajib hukumnya menghormati proses hukum yang dilakuan instansi yang lebih dulu menangani," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
 
Widyo akan melakukan klarifikasi mengenai kasus yang menjerat jaksa dengan inisial FZL itu. Ia akan meminta laporan dan pertanggungjawaban dari tempat FZL bekerja di Kejaksaan Negeri Padang.

Widyo menambahkan, Kejaksaan Agung juga telah memanggil pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dimintai keterangan. Selain itu, Jamwas juga sudah memanggil FZL.
 
"Seandainya (FZL) masih belum ada sama pihak yang sama sampaikan tadi (KPK)," kata dia.
 
Widyo mengatakan, proses pemeriksaan di internal sedang berjalan. Ia menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
 
"Saya akan dengar melalui pejabat di sana dulu. Pihak-pihak terkait itu, Jamwas melakukan pemeriksaan dan penindakan," kata dia.
 
Direktur CV SB XSS diduga memberikan uang Rp365 juta kepada jaksa berinisial FZL. Dengan uang itu, XSS ingin FZL mengurus perkaranya di Pengadilan Padang.
 
Hal itu diketahui dari gelar perkara penyidik KPK siang tadi. Penyidik pun menetapkan XSS dan FZL sebagai tersangka, Sabtu 17 September 9 2016.
 
FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam persidangan, FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS.
 
"Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
 
FZL dijerat sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan