Muhammad Nazaruddin. Antara Foto/Rosa Panggabean
Muhammad Nazaruddin. Antara Foto/Rosa Panggabean

Nazaruddin Akan Ungkap Nama Penerima Duit Haram di Sidang Pembelaan

Renatha Swasty • 18 Mei 2016 17:20
medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin akan mengungkap di sidang pembelaannya siapa saja yang menerima uang hasil korupsi. Ia menyeret nama kepala daerah, Muhaimin Iskandar, Sutan Bhatoegana, dan Marwan Jafar.
 
Jadwal sidang pembelaan Nazar, Rabu 18 Mei, diundur Rabu, pekan depan, karena Nazar dan kuasa hukumnya belum siap. Menurut Nazar, nama-nama yang terlibat korupsi akan ia sampaikan lengkap di sidang pembelaan.
 
"Uang yang diterima sama kepala-kepala daerah, anggota DPR," kata Nazar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Nazar mengatakan, Muhaimin, Marwan, dan Sutan, menerima uang diduga hasil korupsi. Ia mengaku masih ingat tempat mereka menerima uang. Bekas politikus Partai Demokrat ini juga menyebut Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau dikenal Andi Rachman.
 
"Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana, di bagi-bagi ke teman-teman di Komisi VII yang waktu itu sama Andi yang sekarang Gubernur Riau," klaim Nazar.
 
Muhaimin adalah Ketua Umum PKB. Sedangkan Marwan mantan Ketua Fraksi PKB saat ini menjabat Menteri Desa. Sutan merupakan kolega Nazar saat di Demokrat.
 
Nasib Sutan sama seperti Nazar, di penjara karena korupsi. Hakim Agung memvonis Sutan 12 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Jumat 5 Februari, Nazar menyebut mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh, mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir, dan Marwan Jafar, menerima fee dari perusahaannya Permai Group. Ia juga menyebut uang mengalir ke Fahri Hamzah, politikus PKS yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR.
 
Nama-nama yang disebut Nazar sudah membantah menerima uang hasil korupsi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
 
Pembelaan yang akan Nazar sampaikan Rabu, pekan depan, terkait tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pencucian uang. Ia diduga memanfaatkan uang hasil korupsi untuk membeli tanah, bangunan, dan saham.
 
Nazar diduga menggelontorkan Rp300,85 miliar untuk membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas. Rinciannya, Rp300 miliar untuk membeli 400 juta lembar saham PT Garuda dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
 
Sebelumnya, Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memvonis Nazar tujuh tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan