Jaksa Agung M. Prasetyo -- MTVN/Reno Esnir
Jaksa Agung M. Prasetyo -- MTVN/Reno Esnir

Prasetyo Pasang Badan Atas Penundaan Eksekusi Mati

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2016 17:07
medcom.id, Jakarta: Eksekusi 10 terpidana mati yang diagendakan dini hari tadi, ditangguhkan. Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan, dirinya bertanggung jawab sepenuhnya.
 
"Saya selaku Jaksa Agung menerima laporan di lapangan. Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya, bahwa penangguhan harus dilakukan,  ditunda, hingga saat yang tepat," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
 
Kejaksaan Agung menunda `pencabutan nyawa` 10 terpidana setelah belajar dari pegalaman eksekusi tahap dua. Ketika itu, pada detik terakhir, terpidana mati asal Filipina Mary Jane, urung didor algojo karena ternyata masih berstatus saksi untuk kasus perdagangan orang di negaranya. Kejagung tidak ingin kejadian serupa terulang.

"Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang sangat komprehensif, detail, baik dari aspek yuridis maupun non yuridis. Kami tidak mau aspek itu ada yang terlanggar," beber Prasetyo.
 
Berikut 10 terpidana mati yang gagal dieksekusi:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu (Nigeria)
3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
4. Agus Hadi bin hadi (Indonesia )
5. Pujo lestari bin Sukatno (Indonesia)
6. Zulfiqar Ali (Pakistan)
7. Gurdip Singh (India)
8. Merri Utami (Indonesia)
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
10. Eugene Ape (Nigeria)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan