medcom.id, Jakarta: Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Iqbal Rusli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang bagi terdakwa kasus dugaan korupsi Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut Djoko Pramono. Ia diduga melakukan pengaturan lelang, agar PT Hutama Karya bisa menggarap proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III di Sorong, Papua.
Dalam kesaksiannya, Iqbal mengaku tidak memberikan rekomendasi jelas kepada Freddy Numberi yang saat itu menjabat Menteri, terkait evaluasi sanggahan banding pembangunan BP2IP. Ia tidak memberikan masukan untuk mengadakan lelang ulang atau evaluasi ulang lelang.
Namun, Iqbal berkilah, di Pasal 82 Ayat 7 UU pengadaan barang dan jasa dinyatakan bahwa lelang tahap I gagal maka bisa dilakukan evaluasi atau lelang ulang. Pihaknya selanjutnya menaruh dua rekomendasi itu pada Menteri Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Karena dalam pasalnya seperti itu, jadi kita memberikan rekomendasi seperti itu. Waktu disampaikan surat itu, pak Menteri tidak memilih," ujar Iqbal.
Lantaran Menteri tidak memilih satu pun, Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut Bobby Mamahit yang kemudian menentukan. "Belakangan saya tahunya lelang ulang," ujar Iqbal.
Hakim anggota sempat kesal saat mendengar jawaban Iqbal. Menurutnya, sebagai bawahan seharusnya Iqbal memberikan masukan.
"Meskipun bunyi pasal memilih, tapi pejabat harus memilih salah satu. Alasan yuridis apa, fakta apa, jangan bikin bingung atasan. Rekomendasi nggak boleh setengah-setengah," pungkas Hakim.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Badiklat Sorong yaitu Bobby Reno Mamahit dan Djoko Pramono --ANT/M Agung Rajasa
Diketahui, dalam proyek BP2IP Sorong tahap III, Djoko Pramono, Bobby Mamahit, serta Kepala Sub Bidang Keuangan Irawan diduga melakukan pengaturan lelang agar PT Hutama Karya untuk menggarap proyek BP2IP. Pengaturan itu dilakukan dengan membatalkan lelang tahap I oleh panitia lelang, dengan alasan anggaran belum disepakati.
Padahal, saat itu PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tahap I. Lantaran pembatalan itu, peserta lelang lainnya, yakni PT Panca Duta Karya Abadi, mengajukan sanggah banding. Mereka menilai, seharusnya lelang proyek BP2IP dimenangkan PT Panca Duta.
Dalam evaluasi sanggah banding, Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak diberikan rekomendasi jelas apakah akan dilakukan evaluasi ulang atau lelang ulang. Belakangan, Bobby lah yang menentukan untuk mengadakan lelang ulang.
medcom.id, Jakarta: Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Iqbal Rusli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang bagi terdakwa kasus dugaan korupsi Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut Djoko Pramono. Ia diduga melakukan pengaturan lelang, agar PT Hutama Karya bisa menggarap proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III di Sorong, Papua.
Dalam kesaksiannya, Iqbal mengaku tidak memberikan rekomendasi jelas kepada Freddy Numberi yang saat itu menjabat Menteri, terkait evaluasi sanggahan banding pembangunan BP2IP. Ia tidak memberikan masukan untuk mengadakan lelang ulang atau evaluasi ulang lelang.
Namun, Iqbal berkilah, di Pasal 82 Ayat 7 UU pengadaan barang dan jasa dinyatakan bahwa lelang tahap I gagal maka bisa dilakukan evaluasi atau lelang ulang. Pihaknya selanjutnya menaruh dua rekomendasi itu pada Menteri Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Karena dalam pasalnya seperti itu, jadi kita memberikan rekomendasi seperti itu. Waktu disampaikan surat itu, pak Menteri tidak memilih," ujar Iqbal.
Lantaran Menteri tidak memilih satu pun, Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut Bobby Mamahit yang kemudian menentukan. "Belakangan saya tahunya lelang ulang," ujar Iqbal.
Hakim anggota sempat kesal saat mendengar jawaban Iqbal. Menurutnya, sebagai bawahan seharusnya Iqbal memberikan masukan.
"Meskipun bunyi pasal memilih, tapi pejabat harus memilih salah satu. Alasan yuridis apa, fakta apa, jangan bikin bingung atasan. Rekomendasi nggak boleh setengah-setengah," pungkas Hakim.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Badiklat Sorong yaitu Bobby Reno Mamahit dan Djoko Pramono --ANT/M Agung Rajasa
Diketahui, dalam proyek BP2IP Sorong tahap III, Djoko Pramono, Bobby Mamahit, serta Kepala Sub Bidang Keuangan Irawan diduga melakukan pengaturan lelang agar PT Hutama Karya untuk menggarap proyek BP2IP. Pengaturan itu dilakukan dengan membatalkan lelang tahap I oleh panitia lelang, dengan alasan anggaran belum disepakati.
Padahal, saat itu PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tahap I. Lantaran pembatalan itu, peserta lelang lainnya, yakni PT Panca Duta Karya Abadi, mengajukan sanggah banding. Mereka menilai, seharusnya lelang proyek BP2IP dimenangkan PT Panca Duta.
Dalam evaluasi sanggah banding, Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak diberikan rekomendasi jelas apakah akan dilakukan evaluasi ulang atau lelang ulang. Belakangan, Bobby lah yang menentukan untuk mengadakan lelang ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)