Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul -- ANT/Sigid Kurniawan
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul -- ANT/Sigid Kurniawan

Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juli 2016 12:14
medcom.id, Jakarta: Dua berkas tersangka vaksin palsu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Berarti, sudah tiga berkas dilimpahkan dengan 19 tersangka.
 
"Jadi ada empat berkas, yang dikirim baru tiga," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Divhumas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
 
Martinus mejelaskan, berkas pertama dilimpahkan pada 22 Juli 2016. Berkas tersebut terdiri dari tujuh tersangka, yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

(Baca: Bareskrim Berharap Berkas Perkara Vaksin Palsu P21)
 
Pada berkas kedua, lanjut Martinus, terdiri dari delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr. Indra, dr. Harmon, dr. Dita. "Berkas ketiga ada empat tersangka, Agus, Thamrin, Sutanto, dr. Hud," bebernya.
 
Bareskrim masih akan melimpahkan satu berkas lagi terkait vaksi palsu. Berkas terkahir tersebut terdiri dari enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M. Farid, dr Ade, dan Juanda. "Berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung)," ucap Martinus.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyusunan berkas perkara 23 tersangka vaksin palsu segaja dibedakan dalam empat berkas. Sebab, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai peran masing-masing.
 
(Baca: Berkas Perkara Kasus Vaksin Palsu Dibuat Sesuai Peran)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan