medcom.id, Jakarta: Polisi berupaya melimpahkan berkas 23 tersangka vaksin palsu pekan ini. Berkas perkaran akan disusun menjadi empat bagian sesuai peran.
"Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya) bilang mudah-mudahan minggu ini tahap satu bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016)
Agus menuturkan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 43 orang saksi mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter yang berkaitan. Selain itu, penyidik juga melibatkan keterangan dari tujuh ahli.
Menurut Agus, penyusunan berkas perkara ke 23 tersangka tersebut dibedakan kedalam empat berkas perkara. Sebab, kata Agus, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai dengan peran yang telah dilakukan.
"Ada yang enam, ada yang empat, delapan dan lima. Dari total 23 tersangka itu masing-masing berkas berbeda peran tapi kepindahannya digabung jadi satu," ucap Agus.
Ke-23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka baru. Agus menambahkan, Kepolisian terus mengupayakan mengusut tuntas kasus ini. Termasuk melakukan penyelidikan dugaan penyebaran vaksin palsu ke sembilan Provinsi lainnya di Indonesia.
"Kami masih fokus penuntasan berkas. Itu harus ditelusuri lagi, agar masyarakat tidak dikhawatirkan dengan peredaran vaksin palsu ini," kata Agus.
medcom.id, Jakarta: Polisi berupaya melimpahkan berkas 23 tersangka vaksin palsu pekan ini. Berkas perkaran akan disusun menjadi empat bagian sesuai peran.
"Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya) bilang mudah-mudahan minggu ini tahap satu bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016)
Agus menuturkan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 43 orang saksi mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter yang berkaitan. Selain itu, penyidik juga melibatkan keterangan dari tujuh ahli.
Menurut Agus, penyusunan berkas perkara ke 23 tersangka tersebut dibedakan kedalam empat berkas perkara. Sebab, kata Agus, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai dengan peran yang telah dilakukan.
"Ada yang enam, ada yang empat, delapan dan lima. Dari total 23 tersangka itu masing-masing berkas berbeda peran tapi kepindahannya digabung jadi satu," ucap Agus.
Ke-23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka baru. Agus menambahkan, Kepolisian terus mengupayakan mengusut tuntas kasus ini. Termasuk melakukan penyelidikan dugaan penyebaran vaksin palsu ke sembilan Provinsi lainnya di Indonesia.
"Kami masih fokus penuntasan berkas. Itu harus ditelusuri lagi, agar masyarakat tidak dikhawatirkan dengan peredaran vaksin palsu ini," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)