Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. Foto: MTVN/Wanda Indana
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. Foto: MTVN/Wanda Indana

Audit BPK, 14 Kementerian/Lembaga Dapat WTP

Wanda Indana • 02 Juni 2016 11:48
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyelesaikan audit laporan keuangan kementerian/lembaga. Hasilnya, 14 kementerian/lembaga mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
Lalu, empat kementerian/lembaga mendapat nilai wajar dengan pengecualian, dan satu kementerian/lembaga mendapat disclaimer. Anggota I BPK Agung Firman Sampurna merahasiakan nama kementerian/lembaga yang mendapat nilai tersebut.
 
"Kami harus menjaga hubungan baik dengan teman-teman kementerian/lembaga. Tetapi, bisa dilihat di laporan hasil pemeriksaan, semua sudah tertera," kata Agung di acara penyerahan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2016).

Agung mengungkapkan, sistem pemeriksaan LKKL mengalami perubahan dari sistem akuntansi barbasis kas menuju akrual (CTA) menjadi akrual basis. Sistem baru mulai berlaku pada 1 Januari. Agung mengakui, perubahan sistem pemeriksaan sedikit banyak mempengaruhi kesiapan kementerian/lembaga dalam menyajikan laporan keuangan.
 
"Dalam sistem ini terdapat entitas terperiksa yang sampai harus mengerahkan 300 orang akuntan agar dapat menyajikan laporan keuangan yang benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," kata dia.
 
Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan kelemaham sistem pengendalian intern (SPI) antara lain: Penerimaan Negara Bukan Pajak belum dikelola dengan baik, pertanggungjawaban belanja tidak lengkap, selisih pencacatan serta fisik kas dan setara kas tidak dapat dijelaskan, pengelolaan persediaan masih lemah, dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai.
 
"Saya mengapresiasi atas upaya kementerian/lembaga yang berupaya menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi yang diberikan. Saya harapkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuanagan negara sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran sesuai amanat undang-undang," ujar Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan