Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta pendukung tak menjemputnya ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat,saat dia bebas. Pasalnya, dia mendengar ada pendukung yang berencana menginap di depan Mako Brimob.
"Saat saya bebas, 24 Januari 2019 adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja. Jalanan di depan Mako Brimob dan di depan Lapas Cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kita yang mau mencari nafkah," kata Ahok dalam surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp, Kamis, 18 Januari 2019.
Ahok khawatir penyambutan dari Ahokers, sebutan pendukung Ahok, mengganggu lalu lintas jalan sekitar. Dia pun meminta agar pendukungnya tidak menginap di depan Mako Brimob jelang kebebasannya.
"Demi kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," jelas dia
Baca: PSI Ucapkan Selamat Atas Kebebasan Ahok
Bupati Belitung Timur ke-1 itu akan bebas enam hari lagi, tepatnya pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok telah menjalankan hukuman 2 tahun dengan mendapatkan remisi 3,5 bulan.
Mantan anggota DPR RI itu dinyatakan bersalah menistakan agama lantaran mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Kasus ini muncul ketika Ahok mengikuti pemilihan gubernur DKI 2017.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta pendukung tak menjemputnya ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat,saat dia bebas. Pasalnya, dia mendengar ada pendukung yang berencana menginap di depan Mako Brimob.
"Saat saya bebas, 24 Januari 2019 adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja. Jalanan di depan Mako Brimob dan di depan Lapas Cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kita yang mau mencari nafkah," kata Ahok dalam surat yang diunggah di akun
Instagram @basukibtp, Kamis, 18 Januari 2019.
Ahok khawatir penyambutan dari Ahokers, sebutan pendukung Ahok, mengganggu lalu lintas jalan sekitar. Dia pun meminta agar pendukungnya tidak menginap di depan Mako Brimob jelang kebebasannya.
"Demi kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," jelas dia
Baca: PSI Ucapkan Selamat Atas Kebebasan Ahok
Bupati Belitung Timur ke-1 itu akan bebas enam hari lagi, tepatnya pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok telah menjalankan hukuman 2 tahun dengan mendapatkan remisi 3,5 bulan.
Mantan anggota DPR RI itu dinyatakan bersalah menistakan agama lantaran mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Kasus ini muncul ketika Ahok mengikuti pemilihan gubernur DKI 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)