Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy - ANT/Indrianto Eko Suwarso.
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy - ANT/Indrianto Eko Suwarso.

Romahurmuziy Mengaku Sakit

Juven Martua Sitompul • 21 Maret 2019 16:57
Jakarta: Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan batal karena Romi mengeluh sakit.
 
"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
 
Saat ini, kata Febri, tim dokter KPK tengah memeriksa kesehatan Romi. Penyidik juga telah menjadwal ulang pemeriksaan Romi. 

"RMY akan dijadwalkan ulang besok," pungkas dia. 
 
KPK telah mengantongi nama pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi memengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
(Baca juga: KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Kemenag)
 
Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk membuat terang dugaan tersebut. Sejumlah dokumen penting terkait seleksi jabatan di Kemenag disita penyidik dari kedua ruangan itu.
 
Bahkan, penyidik menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dari ruang kerja Lukman Hakim. Saat ini, uang itu disita untuk dijadikan bukti adanya praktik suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Menag Bungkam Soal Uang Sitaan KPK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan