Jakarta: Empat tersangka pengaturan skor sepak bola masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya belum diketahui keberadaannya sejak menjadi tersangka.
Keempatnya yakni P, CH, NR, dan DS. "Tersangka yang ditahan di Polda Metro kan enam. Lalu, satu yang merupakan tahanan Lapas Sidoarjo. Kemudian empat orang tersangka DPO," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Januari 2019.
Hingga saat ini Satgas sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tujuh orang sudah ditahan yakni mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selanjutnya Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Vigit tengah menjadi tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tersangkut kasus dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada 2010 silam.
(Baca juga: PSSI Tegas Dukung Satgas Antimafia Bola)
Meski Vigit tengah ditahan kasus korupsi, status tersangka kasus mafia bola tidak terhalangi. Ia telah diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 24 Januari 2019 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sedang enam tersangka lain sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat Satgas Antimafia Bola menerima laporan dari Mantan Manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb7jm2dN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Empat tersangka pengaturan skor sepak bola masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya belum diketahui keberadaannya sejak menjadi tersangka.
Keempatnya yakni P, CH, NR, dan DS. "Tersangka yang ditahan di Polda Metro kan enam. Lalu, satu yang merupakan tahanan Lapas Sidoarjo. Kemudian empat orang tersangka DPO," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Januari 2019.
Hingga saat ini Satgas sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tujuh orang sudah ditahan yakni mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selanjutnya Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Vigit tengah menjadi tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tersangkut kasus dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada 2010 silam.
(Baca juga:
PSSI Tegas Dukung Satgas Antimafia Bola)
Meski Vigit tengah ditahan kasus korupsi, status tersangka kasus mafia bola tidak terhalangi. Ia telah diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 24 Januari 2019 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sedang enam tersangka lain sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat Satgas Antimafia Bola menerima laporan dari Mantan Manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)