Jakarta: Sudirman, 51, pelaku penusukan penumpang bus TransJakarta bernama Eric Sandy Marbun, 28, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara hingga lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua hingga lima tahun penjara," kata Kapolsek Kramatjati Kompol Nurdin AR kepada Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Nurdin menambahkan, Sudirman juga bisa dikenakan Undang-undang darurat. Sebab, dia membawa senjata tajam selama bepergian.
"Nanti bisa juga kita kenakan undang-undang darurat, karena dia kan bawa senjata tajam," ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengatakan akan memeriksa psikis Sudirman pada Senin, 18 Maret 2019. Hal itu untuk membuktikan kesehatan jiwanya.
"Motifnya kemarin itu (kesal). Kita mau tahu apa itu alibi saja," ungkap Nurdin.
Baca juga: Penumpang Bus TransJakarta Ditusuk di Cawang
Sudirman mengaku menusuk Eric, karena trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya. Atas trauma itu, ia mendapatkan bisikan gaib untuk menusuk korban.
Sudirman menikam Eric saat menunggu antrean bus di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 14 Maret 2019 pukul 11.25 WIB. Sudirman menikam Eric dibagian paha sebelah kiri karena Eric mengangkat kakinya saat duduk di halte.
"Korban sudah baik, sudah bisa beraktivitas kembali. Hanya luka sobek di bagian paha kiri," pungkas Nurdin.
Berdasarkan pengakuan, kata Nurdin, Sudirman merasa terhina ketika melihat seseorang duduk dengan mengangkat salah satu kaki dan menyilangkannya. Lantaran tidak suka, ia spontan menusuk paha kiri Eric dengan pisau.
?"Seakan-akan dirinya merasa terhina. Seketika timbul perasaan seperti itu. Jadi tadi ada orang (Eric) sedang nunggu bus. Ya sudah dia (Sudirman) langsung tusuk saja," imbuh Nurdin.
Jakarta: Sudirman, 51, pelaku penusukan penumpang bus TransJakarta bernama Eric Sandy Marbun, 28, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara hingga lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua hingga lima tahun penjara," kata Kapolsek Kramatjati Kompol Nurdin AR kepada
Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Nurdin menambahkan, Sudirman juga bisa dikenakan Undang-undang darurat. Sebab, dia membawa senjata tajam selama bepergian.
"Nanti bisa juga kita kenakan undang-undang darurat, karena dia kan bawa senjata tajam," ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengatakan akan memeriksa psikis Sudirman pada Senin, 18 Maret 2019. Hal itu untuk membuktikan kesehatan jiwanya.
"Motifnya kemarin itu (kesal). Kita mau tahu apa itu alibi saja," ungkap Nurdin.
Baca juga:
Penumpang Bus TransJakarta Ditusuk di Cawang
Sudirman mengaku menusuk Eric, karena trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya. Atas trauma itu, ia mendapatkan bisikan gaib untuk menusuk korban.
Sudirman menikam Eric saat menunggu antrean bus di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 14 Maret 2019 pukul 11.25 WIB. Sudirman menikam Eric dibagian paha sebelah kiri karena Eric mengangkat kakinya saat duduk di halte.
"Korban sudah baik, sudah bisa beraktivitas kembali. Hanya luka sobek di bagian paha kiri," pungkas Nurdin.
Berdasarkan pengakuan, kata Nurdin, Sudirman merasa terhina ketika melihat seseorang duduk dengan mengangkat salah satu kaki dan menyilangkannya. Lantaran tidak suka, ia spontan menusuk paha kiri Eric dengan pisau.
?"Seakan-akan dirinya merasa terhina. Seketika timbul perasaan seperti itu. Jadi tadi ada orang (Eric) sedang nunggu bus. Ya sudah dia (Sudirman) langsung tusuk saja," imbuh Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)