Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono membantah telah merugikan negara Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar. Selama menjabat sebagai dirut, Budi menilai, Jasindo telah memberi keuntungan kepada negara triliunan rupiah.
Hal itu diungkapkan Budi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Budi, semua dakwaan jaksa soal dirinya merugikan negara tidak terbukti di persidangan.
"Terbukti tidak ada kerugian negara. Adapun pelaksanaan ada keuntungan negara Rp2,3 triliun. Jasindo juga mendapatkan keuntungan Rp313 miliar yang berasal dari komisi asuransi," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
Budi menambahkan selama persidangan jaksa juga tidak dapat membuktikan niat dan faktor kesengajaan yang dituduhkan kepadanya. Ia meyakini dirinya tak melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa dirinya tidak menerima uang korupsi dari agen. Adapun, uang yang ia terima menurutnya sudah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Uang yang saya terima hanya numpang lewat, sudah saya sampaikan serahkan kepada yang berhak," tutur dia.
(Baca juga: Eks Dirut Jasindo Dapat Rp3 Miliar Merekayasa Kasus)
Oleh karena itu, tuntutan jaksa yang memintanya agar membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar tidak diperlukan. Ia berharap majelis hakim tidak memenuhi tuntutan jaksa.
"Tidak patut menghukum saya berupa uang pengganti, karena saya tidak menikmati uang tersebut. Saya mohon yang mulia tidak menghukum saya dengan uang pengganti," ujar Budi.
Budi juga memohon agar aset dan rekening miliknya dibuka pemblokirannya. Sebab, menurut dia, dua hal itu tidak relevan dalam perkara ini.
Budi sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Budi juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi dinilai merugikan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 17 November 2017.
Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Raden; dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah. Ketiganya diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 hingga 2012 dan tahun 2012 hingga 2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.
Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp6 miliar dan USD462.795. Selain itu, perbuatannya juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Sholihah sebesar USD198.381 dan Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) senilai USD137.
(Baca juga: Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16,04 Miliar)
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono membantah telah merugikan negara Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar. Selama menjabat sebagai dirut, Budi menilai, Jasindo telah memberi keuntungan kepada negara triliunan rupiah.
Hal itu diungkapkan Budi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Budi, semua dakwaan jaksa soal dirinya merugikan negara tidak terbukti di persidangan.
"Terbukti tidak ada kerugian negara. Adapun pelaksanaan ada keuntungan negara Rp2,3 triliun. Jasindo juga mendapatkan keuntungan Rp313 miliar yang berasal dari komisi asuransi," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
Budi menambahkan selama persidangan jaksa juga tidak dapat membuktikan niat dan faktor kesengajaan yang dituduhkan kepadanya. Ia meyakini dirinya tak melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa dirinya tidak menerima uang korupsi dari agen. Adapun, uang yang ia terima menurutnya sudah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Uang yang saya terima hanya numpang lewat, sudah saya sampaikan serahkan kepada yang berhak," tutur dia.
(Baca juga:
Eks Dirut Jasindo Dapat Rp3 Miliar Merekayasa Kasus)
Oleh karena itu, tuntutan jaksa yang memintanya agar membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar tidak diperlukan. Ia berharap majelis hakim tidak memenuhi tuntutan jaksa.
"Tidak patut menghukum saya berupa uang pengganti, karena saya tidak menikmati uang tersebut. Saya mohon yang mulia tidak menghukum saya dengan uang pengganti," ujar Budi.
Budi juga memohon agar aset dan rekening miliknya dibuka pemblokirannya. Sebab, menurut dia, dua hal itu tidak relevan dalam perkara ini.
Budi sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Budi juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi dinilai merugikan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 17 November 2017.
Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Raden; dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah. Ketiganya diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 hingga 2012 dan tahun 2012 hingga 2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.
Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp6 miliar dan USD462.795. Selain itu, perbuatannya juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Sholihah sebesar USD198.381 dan Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) senilai USD137.
(Baca juga:
Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16,04 Miliar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)