Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Bowo yang mengenakan rompi tahanan KPK bergeming saat dikonfirmasi soal kasus dan penahanannya. Dengan tangan terbogol, Bowo terus menunduk sampai masuk ke mobil tahanan.
Sebelum Bowo, dua tersang lain yakni staf PT Inersa Idung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti lebih dulu keluar dari gedung KPK. Keduanya juga memilih bungkam dan menolak menjawab pertanyaan awak media.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo dan Indung ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Sedangkan, Asty di Rutan Pondok Bambu.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
?Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDz38XK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Bowo yang mengenakan rompi tahanan KPK bergeming saat dikonfirmasi soal kasus dan penahanannya. Dengan tangan terbogol, Bowo terus menunduk sampai masuk ke mobil tahanan.
Sebelum Bowo, dua tersang lain yakni staf PT Inersa Idung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti lebih dulu keluar dari gedung KPK. Keduanya juga memilih bungkam dan menolak menjawab pertanyaan awak media.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo dan Indung ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Sedangkan, Asty di Rutan Pondok Bambu.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
?Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)