Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (Foto: Sonya Michaella/Medcom.id).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (Foto: Sonya Michaella/Medcom.id).

Siti Aisyah Bebas Lebih Cepat

Kautsar Widya Prabowo • 11 Maret 2019 14:09
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menyebut 
Siti Aiysah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, diputuskan bebas lebih cepat. Persidangan Siti Aisyah padahal baru akan digelar sekitar April atau Mei 2019. 
 
"Jadwal sebenarnya, (sidang pembelaan) Siti Aisyah akhir April atau Mei 2019," kata Arrmanatha dalam konferensi pers, di Kementerian Luar Negri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
 
Hari ini, Siti Aisyah hadir dalam persidangan Doan Thi Huang, warga Vietnam yang terjerat kasus yang sama. Siti wajib hadir lantaran ini persidangan pertama pada 2019. 

Dalam persidangan ini, kemudian hakim memutuskan Siti Aisyah bebas. Ia menyebut dengan adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum Malaysia untuk menghentikan tuntutan kepada Siti, tidak ada lagi sidang untuknya. 
 
Terlebih, sejak awal persidangan, pengacara Siti menekanan tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat kliennya. "Atas dasar itu hakim memutuskan untuk menghentikan tuntutan dan membebaskan Siti Aisyah, sehingga bisa kita bawa pulang Indonesia," tutur dia. 
 
(Baca juga: Siti Aisyah: Terima Kasih Sudah Menolong Saya)
 
Arrmanatha menyebut kebebasan Siti tidak terlepas dari peran pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya persidangan. Sejak Siti dijatuhi hukuman mati, koordinasi yang intens terus dilakukan.
 
"Bapak Presiden (Joko Widodo) telah melakukan koordinasi yang erat antara Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly), Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) Jaksa Agung (Prasetyo) dan Kepala Badan Intelijen Negara (Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendropriyono) koordinasi ini terus dilakukan bersama pendarahan yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia," beber dia. 
 
Bahkan, dalam sidang ke-66 ini, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana turut hadir. Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.
 
Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukanprank  atau acara lelucon televisi. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.
 
Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang. "Kita akan selalu lakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah," pungkas Rusdi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan