Jakarta: Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) membebastugaskan Brigjen Endar Priantoro dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan. Kerjaannya masih diurus oleh pelaksana harian (Plh) Ronald Worotikan.
"Sebagai Plh Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Ali menjelaskan Endar saat ini harus menjalani pendidikan di Lemhannas sampai Oktober 2023. Penugasan itu sudah diketahui oleh pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tidak hanya Endar yang ditugaskan menjalani pendidikan di Lemhanas. Namun, dia tidak memerinci pejabat yang bakal kuliah bareng jenderal satu itu.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," ucap Firli.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan pengembalian Endar ke KPK tidak ada yang salah. Dia diharap menjalankan tugasnya dengan baik.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) membebastugaskan
Brigjen Endar Priantoro dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan. Kerjaannya masih diurus oleh pelaksana harian (Plh) Ronald Worotikan.
"Sebagai Plh Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Ali menjelaskan Endar saat ini harus menjalani pendidikan di Lemhannas sampai Oktober 2023. Penugasan itu sudah diketahui oleh pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tidak hanya Endar yang ditugaskan menjalani pendidikan di Lemhanas. Namun, dia tidak memerinci pejabat yang bakal kuliah bareng jenderal satu itu.
"Pimpinan
KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," ucap Firli.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan pengembalian Endar ke KPK tidak ada yang salah. Dia diharap menjalankan tugasnya dengan baik.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)