Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini, 12 April 2023, salah satunya Ferdy Sambo. Pembacaan vonis banding digelar secara terbuka untuk umum.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.
PT DKI Jakarta juga memastikan sidang banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disiarkan di televisi (TV). Mereka menyediakan pol TV untuk memudahkan peliputan sidang tersebut.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pol TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelas Binsar.
Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Sebab, mereka tak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keempat terdakwa mendapat vonis berbeda. Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun bui. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J, hari ini, 12 April 2023, salah satunya
Ferdy Sambo. Pembacaan vonis banding digelar secara terbuka untuk umum.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.
PT DKI Jakarta juga memastikan sidang banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disiarkan di televisi (TV). Mereka menyediakan pol TV untuk memudahkan peliputan sidang tersebut.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pol TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelas Binsar.
Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Sebab, mereka tak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keempat terdakwa mendapat vonis berbeda. Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun bui. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)