Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tak ingin menutup-nutupi kasus tersebut.
“Masih diperiksa, dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutupi jika terjadi Kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja,” kata Bagja, Senin, 10 April 2023.
Bagja mengeklaim pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan hingga audit terhadap jajarannya. Bagja mengaku telah menyarankan jajaran yang tengah diproses hukum itu untuk menjelaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Masih proses (pemeriksaan) dan kami tidak boleh intervensi jadi biarkan saja prosesnya berlangsung. Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar itu terjadi pada tahun 2020. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penghitungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Ronald.
Sejauh ini Kejati Sulteng telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. kasus tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukan penggeledahan hingga penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh Kejati Sulteng, di Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Moutong pada 1 Maret 2023 dan terakhir Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta, menyayangkan adanya kasus korupsi dana hibah di jajaran Bawaslu. Bawaslu harus memastikan apa yang terjadi dan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan.
“Termasuk potensi menghilangkan alat bukti dan sebagainya. Ini warning, untuk seluruh penyelenggara karena ini akan membahayakan jika terjadi di beberapa daerah dan sebagian besar di penyelenggara pemilu termasuk KPU,” papar Kaka kepada Media Indonesia.
Menurutnya, kejadian ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu yang dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kinerja, proses dan hasil. Kaka berharap proses hukum kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kaka juga menegaskan agar Bawaslu jangan menutup-nutupi kasus yang terjadi di daerah. Ia mendesak Bawaslu agar memastikan seluruh jajarannya tak ada gejala serupa di daerah lain dan mencari tahu pencegahan penanggulangannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan
korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tak ingin menutup-nutupi kasus tersebut.
“Masih diperiksa, dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutupi jika terjadi Kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja,” kata Bagja, Senin, 10 April 2023.
Bagja mengeklaim pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan hingga audit terhadap jajarannya. Bagja mengaku telah menyarankan jajaran yang tengah diproses hukum itu untuk menjelaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Masih proses (pemeriksaan) dan kami tidak boleh intervensi jadi biarkan saja prosesnya berlangsung. Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, kasus dugaan korupsi
dana hibah senilai Rp56 miliar itu terjadi pada tahun 2020. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penghitungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Ronald.
Sejauh ini Kejati Sulteng telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. kasus tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukan penggeledahan hingga penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh Kejati Sulteng, di Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Moutong pada 1 Maret 2023 dan terakhir Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta, menyayangkan adanya kasus korupsi dana hibah di jajaran Bawaslu. Bawaslu harus memastikan apa yang terjadi dan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan.
“Termasuk potensi menghilangkan alat bukti dan sebagainya. Ini
warning, untuk seluruh penyelenggara karena ini akan membahayakan jika terjadi di beberapa daerah dan sebagian besar di penyelenggara pemilu termasuk KPU,” papar Kaka kepada
Media Indonesia.
Menurutnya, kejadian ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu yang dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kinerja, proses dan hasil. Kaka berharap proses hukum kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kaka juga menegaskan agar Bawaslu jangan menutup-nutupi kasus yang terjadi di daerah. Ia mendesak Bawaslu agar memastikan seluruh jajarannya tak ada gejala serupa di daerah lain dan mencari tahu pencegahan penanggulangannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)