Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berpotensi divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Metro TV
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berpotensi divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Metro TV

2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diyakini Divonis Lebih Berat

MetroTV • 23 Februari 2023 10:10
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
 
Ketiga tersangka tersebut dituntut dengan lama hukuman berbeda-beda. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Sementara itu, Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
 
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berpotensi divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena kalau kita lihat sidang Ferdy Sambo dan lainnya, ada peningkatan vonis dari tuntutan jaksa penuntut umum,” terang Jamin Ginting dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ginting juga melihat Hendra dan Agus memiliki kedekatan dengan Ferry Sambo. Sehingga, hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa sangat logis jika diberikan hakim. 
 
“Karena tidak mungkin kedua orang itu dipertahankan untuk bisa kembali lagi ke kepolisian,” ujarnya.
 

Baca: Jaksa Perkuat Dakwaan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Melalui 3 Saksi


Hal yang senada juga disampaikan oleh Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo. Putusan vonis untuk Hendra dan Agus yang lebih berat bisa dimengerti. Mereka memiliki pangkat yang lebih tinggi daripada terdakwa lainnya.
 
“Kalau semakin tinggi (jabatannya), maka semakin tinggi risiko dan dampaknya semakin luas dibandingkan pangkat-pangkat yang di bawah,” tutur Hermawan.
 
Di sisi lain, Ginting menilai Arif Rachman wajar mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada terdakwa yang lain, sekitar 1 tahun penjara. Menurutnya, ia tidak berkaitan langsung dengan peristiwa. Ia hanya tersandung akibat sekadar menjalani perintah jabatan.
 
“Saya kira dia termasuk ‘korban’. Karena dia sendiri tidak mengerti kejadian yang sebenarnya. Apa yang dia lakukan hanya sebatas pengetahuan perintah jabatan yang dianggap perintah yang sah. Tapi realitanya perintah yang tidak sah,” jelas Ginting. (Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan