Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, pada Kamis, 27 Juli 2023. Dia diminta memberikan informasi soal dugaan pembuatan skenario perintangan penyidikan di rumah orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR (Advokat Stefanus Roy Rening) saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Ali enggan memerinci proses pembuatannya. Informasi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik atas kasus yang menjerat Roy ini.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy terindikasi meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas Enembe. Tujuannya, untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, pada Kamis, 27 Juli 2023. Dia diminta memberikan informasi soal dugaan pembuatan skenario perintangan penyidikan di rumah orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR (Advokat Stefanus Roy Rening) saat berada di rumah kediaman
Lukas Enembe di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Ali enggan memerinci proses pembuatannya. Informasi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik atas kasus yang menjerat Roy ini.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy terindikasi meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas Enembe. Tujuannya, untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)