Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang pada Selasa, 20 Juni 2023, ini mengagendakan pemeriksaan keterangan beberapa saksi.
Salah satunya, keterangan dari AG. Anak bermasalah dengan hukum yang menjadi alasan Mario Dandy menganiaya David itu menjadi saksi mahkota.
Pihak AG mengaku sebelumnya pernah melaporkan Mario Dandy melakukan tindak pidana pencabulan selama dua kali. Laporan pertama diketahui telah diajukan oleh penasihat hukum AG pada 2 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu ditolak karena harus diajukan orang tua atau wali dari AG.
Laporan kedua yakni pada 3 Mei 2023 kembali tertolak dengan alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu. Namun, sayangnya AG sedang berada di tempat penahanan.
Menurut penasihat hukum AG, pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak di bawah umur 17 tahun.
Pihaknya juga menilai bahwa perbuatan Mario tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan anak pasal 6, huruf C Juncto pasal 15 ayat 1, dan huruf G tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anak AG sebagai saksi selain Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, dan Abdaned pada persidangan tersebut. Namun, AG dikonfirmasi tidak datang ke persidangan tersebut.
"AG tidak datang karena ia akan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk mengetahui penyebab utama penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora, lalu AG pun belum menerima surat penggilan dari JPU," ujar Reporter Metro TV, Andromeda Arizal, dikutip dari tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa 20 Juni 2023. (Vania Liu Trixie)
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang pada Selasa, 20 Juni 2023, ini mengagendakan pemeriksaan keterangan beberapa saksi.
Salah satunya, keterangan dari AG. Anak bermasalah dengan hukum yang menjadi alasan Mario Dandy menganiaya David itu menjadi saksi mahkota.
Pihak AG mengaku sebelumnya pernah melaporkan Mario Dandy melakukan tindak pidana pencabulan selama dua kali. Laporan pertama diketahui telah diajukan oleh penasihat hukum AG pada 2 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu ditolak karena harus diajukan orang tua atau wali dari AG.
Laporan kedua yakni pada 3 Mei 2023 kembali tertolak dengan alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu. Namun, sayangnya AG sedang berada di tempat penahanan.
Menurut penasihat hukum AG, pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak di bawah umur 17 tahun.
Pihaknya juga menilai bahwa perbuatan Mario tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan anak pasal 6, huruf C Juncto pasal 15 ayat 1, dan huruf G tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anak AG sebagai saksi selain Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, dan Abdaned pada persidangan tersebut. Namun, AG dikonfirmasi tidak datang ke persidangan tersebut.
"AG tidak datang karena ia akan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk mengetahui penyebab utama penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora, lalu AG pun belum menerima surat penggilan dari JPU," ujar Reporter Metro TV, Andromeda Arizal, dikutip dari tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Selasa 20 Juni 2023.
(Vania Liu Trixie) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)