Jakarta: Kasus rasuah senilai Rp4 miliar yang terjadi di dalam rutan utama gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, dinilai bukti lemahnya fungsi kepemimpinan dan pengawasan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berpendapat bahwa keterlibatan pihak luar dalam komisi etik sangat berpengaruh untuk penegakan keadilan.
"Makanya dulu itu komisi etik itu orang dari luar. 9 orang, 1 orang dari luar. Jadi civil society, siapapun orang-orang baik, orang jujur dan orang keren di indonesia ini join di dalam komisi etik yang beda sekali dengan yang dewasa sekarang." ucapnya di Metro Siang, Rabu 21 Juni 2023
Dewan Pengawas (Dewas) KPK kerap kali meloloskan kasus yang menjerat beberapa pimpinan KPK dengan alasan tidak cukup alat bukti. Saut Situmorang kemudian mengutarakan kekecewaannya pada penurunan kualitas SDM pimpinan dan pengawasan badan antirasuah Indonesia ini.
"Mereka itu kan orang-orang keren. tapi belakangan itu logikanya mereka ya argumentasi, logika, nalar hukumnya tuh sangat rendah" pungkasnya.
Baca juga: Skandal Pungli Rutan KPK, Keterlibatan Pihak Luar Diusut
Saut juga menilai bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) tidak bisa diharapkan untuk mengatasi kasus ini. Sebab, undang-undang ini menghalangi pihak-pihak yang seharusnya andil dalam penanganan kasus ini dihadang untuk bergabung
“Kalau kita masih berpakai di undang undangn yang baru, UU No.19 Tahun 2019 ini kamu nggak bisa mengharapkan apa-apa. Karna undang-undangnya itu membuat badan ini sudah tidak badan extra ordinary crime yang didalamnya ada extra ordinary person.” ungkap Saut. (Hillary Sitohang)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus rasuah senilai Rp4 miliar yang terjadi di dalam rutan utama gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, dinilai bukti lemahnya fungsi kepemimpinan dan pengawasan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berpendapat bahwa keterlibatan pihak luar dalam komisi etik sangat berpengaruh untuk penegakan keadilan.
"Makanya dulu itu komisi etik itu orang dari luar. 9 orang, 1 orang dari luar. Jadi civil society, siapapun orang-orang baik, orang jujur dan orang keren di indonesia ini join di dalam komisi etik yang beda sekali dengan yang dewasa sekarang." ucapnya di Metro Siang, Rabu 21 Juni 2023
Dewan Pengawas (Dewas) KPK kerap kali meloloskan kasus yang menjerat beberapa pimpinan KPK dengan alasan tidak cukup alat bukti. Saut Situmorang kemudian mengutarakan kekecewaannya pada penurunan kualitas SDM pimpinan dan pengawasan badan antirasuah Indonesia ini.
"Mereka itu kan orang-orang keren. tapi belakangan itu logikanya mereka ya argumentasi, logika, nalar hukumnya tuh sangat rendah" pungkasnya.
Baca juga:
Skandal Pungli Rutan KPK, Keterlibatan Pihak Luar Diusut
Saut juga menilai bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) tidak bisa diharapkan untuk mengatasi kasus ini. Sebab, undang-undang ini menghalangi pihak-pihak yang seharusnya andil dalam penanganan kasus ini dihadang untuk bergabung
“Kalau kita masih berpakai di undang undangn yang baru, UU No.19 Tahun 2019 ini kamu nggak bisa mengharapkan apa-apa. Karna undang-undangnya itu membuat badan ini sudah tidak badan extra ordinary crime yang didalamnya ada extra ordinary person.” ungkap Saut.
(Hillary Sitohang)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)