Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) tak pernah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH). Para tersangka diduga membuat konsorsium formalitas untuk memanipulasi penyaluran bansos.
Konsorsium formalitas itu dicetuskan Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
"Atas ide IW (Ivo Wongkaren), RR (Roni Ramdani), dan RC (Richard Cahyanto), PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) membuat satu konsorsium sebagai formalitas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci konsorsium yang dibuat. Beras bansos yang disediakan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
"Dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," ucap Alex.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut bantuan sosial (
bansos) beras dari Kementerian Sosial (
Kemensos) tak pernah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH). Para tersangka diduga membuat konsorsium formalitas untuk memanipulasi penyaluran bansos.
Konsorsium formalitas itu dicetuskan Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
"Atas ide IW (Ivo Wongkaren), RR (Roni Ramdani), dan RC (Richard Cahyanto), PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) membuat satu konsorsium sebagai formalitas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci konsorsium yang dibuat. Beras bansos yang disediakan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
"Dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," ucap Alex.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)