Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Polisi Gandeng PPATK Analisis Sejumlah Rekening Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2023 09:45
Jakarta: Bareskrim Polri menganalisis sejumlah rekening pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Analisis dilakukan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Whisnu mengatakan analisis dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis dilakukan terhadap ratusan rekening Panji yang telah dibekukan PPATK.

"Betul bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Polri Segera Umumkan Nasib Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama

Menurut Whisnu, pemeriksaan saksi dilakukan setelah analisa terhadap rekening tersebut rampung. Namun, tidak disebut tenggat waktu pendalaman.
 
"Masih pendalaman, tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," ucapnya.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami dugaan TPPU Panji setelah menerima laporan hasil analisis rekening dari PPATK. Analisis PPATK menyatakan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan laporan tentang dugaan TPPU yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polri. Mahfud menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh PPATK.
 
"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa,11 Juli 2023.
 
Di sisi lain, Panji dilaporkan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan dua laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri, polisi juga menemukan unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan