Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Melalui Perusahaan Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2023 10:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan miliknya. Tiga saksi telah membeberkan dugaan itu.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Sebanyak tiga saksi itu yakni Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor, dan dua wiraswasta Richard R Wiriahardja, serta Ciswanto. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Baca juga: Rafael Alun Sengaja Samarkan Asal Usul Kepemilikan Aset

KPK telah menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota. "Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.

Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan