Tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Tersangka Perdagangan Ginjal di Bekasi Gunakan Facebook Cari Korban

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2023 21:38
Jakarta: Polri membongkar modus operandi pelaku tindak perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Para pelaku mencari korban lewat media sosial (medsos) Facebook.
 
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Ketika sudah mendapatkan korban, para tersangka mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja. Mereka memakai beberapa nama perusahaan dengan alibi kegiatan family gathering ke luar negeri saat pemberangkatan.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ujar Hengki.
 
Baca juga: Jumlah Fulus yang Diperoleh Sindikat Penjual Ginjal di Bekasi

Jumlah Tersangka 12 Orang, 1 Oknum Polisi

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menetapkan 12 orang dalam kasus tersebut. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Salah satu tersangka berinisial H berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.
 
Sedangkan M merupakan anggota polisi berpangkat Aipda. Kemudian, AH merupakan petugas Imigrasi.
 
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
 
Sebanyak 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif