Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengakui ada keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam jasa konsultasi, PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Dia pun mengaku menjadi pemilik perusahaan tersebut.
"Komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar," kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Dia menyebut istrinya tidak terlalu aktif dalam pengelolaan perusahaan itu. Keterlibatan Rafael diklaim lebih banyak.
"Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," ucap Rafael.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo mengakui ada keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam jasa konsultasi, PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Dia pun mengaku menjadi pemilik perusahaan tersebut.
"Komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar," kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Dia menyebut istrinya tidak terlalu aktif dalam pengelolaan perusahaan itu. Keterlibatan Rafael diklaim lebih banyak.
"Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," ucap Rafael.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan
gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan
pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)