Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut Richard menyandang status justice collaborator dan memiliki hak sejumlah hak sebagai narapidana. Di antaranya, remisi dan pembebasan bersyarat.
"Itu yang akan diterima sebagai narapidana khsusunya karena dia berstatus sebagai justice collaborator," kata Edwin dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis,16 Februari 2023.
Baca: IPW Tangkap Kode Keberanian Hakim dalam Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E |
Dia memastikan LPSK akan mengawal perkara dan melindungi Eliezer hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia juga memastikan perlindungan kepada Richard tetap berjalan walau secara aturan sudah habis pada 16 Februari 2023.
"Kami akan mengupayakan perlindungan hak-hak Eliezer sebagai narapidana," ujar Edwin. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id