Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wejangan antirasuah kepada 424 camat, lurah, kepala desa, pendamping, dan akademisi hari ini, 16 Agustus 2023. Wejangan diberikan karena lurah dinilai dapat melakukan tindakan koruptif.
"Ya lurah juga, di setiap instansi pemerintahan pasti resiko, makanya kesempatan ini menguatkan aparat kelurahan dan juga kepala desa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Alex menjelaskan lurah dan perangkat desa yang diundang memiliki segudang prestasi. Sehingga, wejangan antrikorupsi relevan untuk menjaga integritas mereka yang diundang Korps Antirasuah.
"Ini adalah lurah dan kepala desa yang berprestasi loh tadi pagi mereka diundang ke Senayan," ujar Alex.
Menurut Alex, tindakan korup yang dilakuan lurah dan perangkat desa masih banyak. Dana yang sedikit tidak mengartikan pencurian uang rakyat tidak terjadi.
"Anggaran mereka saja sampai satu miliar masa mau dicolong satu semua," ucap Alex.
KPK bisa memproses lurah maupun kepala daerah yang melakukan korupsi jika kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar. Sebab, mereka masuk kategori penyelenggara negara.
Penindakan juga bisa dilakukan jika korupsi dilakukan dengan cara dicicil ke beberapa proyek. Karenanya, KPK meminta para lurah dan perangkat desa tidak merasa paling aman.
"Kita lihat nanti mana yang memenuhi. Kalau pasal 2 dan 3 ada kerugian negara," ujar Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wejangan antirasuah kepada 424 camat, lurah, kepala desa, pendamping, dan akademisi hari ini, 16 Agustus 2023. Wejangan diberikan karena lurah dinilai dapat melakukan tindakan koruptif.
"Ya lurah juga, di setiap instansi pemerintahan pasti resiko, makanya kesempatan ini menguatkan aparat kelurahan dan juga kepala desa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang
KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Alex menjelaskan lurah dan perangkat desa yang diundang memiliki segudang prestasi. Sehingga, wejangan antrikorupsi relevan untuk menjaga integritas mereka yang diundang Korps Antirasuah.
"Ini adalah lurah dan
kepala desa yang berprestasi loh tadi pagi mereka diundang ke Senayan," ujar Alex.
Menurut Alex, tindakan korup yang dilakuan lurah dan perangkat desa masih banyak. Dana yang sedikit tidak mengartikan pencurian uang rakyat tidak terjadi.
"Anggaran mereka saja sampai satu miliar masa mau dicolong satu semua," ucap Alex.
KPK bisa memproses lurah maupun kepala daerah yang melakukan korupsi jika kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar. Sebab, mereka masuk kategori penyelenggara negara.
Penindakan juga bisa dilakukan jika korupsi dilakukan dengan cara dicicil ke beberapa proyek. Karenanya, KPK meminta para lurah dan perangkat desa tidak merasa paling aman.
"Kita lihat nanti mana yang memenuhi. Kalau pasal 2 dan 3 ada kerugian negara," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)