Jakarta: Aturan mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan efek jera. Namun, regulasi yang ada saat ini justru dinilai memberikan kemudian bagi para koruptor mendapatkan remisi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat, faktor utamanya terjadi saat Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.
Setelah PP itu dibatalkan, Herdiansyah berpendapat tidak ada lagi aturan hukum yang secara ketat membatasi pemberian remisi bagi pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme. Padahal, beleid itu mengatur syarat menjadi justice collaborator terlebih dahulu sebelum mendapatkan remisi.
"Sebagai kejahatan luar biasa, efek jera para koruptor, termasuk pengetatan remisi ini, tidak bisa dengan cara yang biasa-biasa saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2022 yang salah satunya berisi syarat dan tata cara pemberian remisi sebagai tindak lanjut putusan MA juga tidak lagi mengatur syarat tertentu bagi narapidana korupsi mendapatkan remisi. Ditambah, lanjut Herdiansyah, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan juga hanya mengatur ihwal remisi secara umum.
Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya politik hukum pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Hal tersebut seiring dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Bagi Herdiansyah, korupsi seolah tidak lagi menjadi kejahatan serius dan diperlakukan sama dengan kejahatan lainnya.
"Jadi tidak mengherankan jika diskon hukum para koruptor juga diobral murah oleh negara. Komitmen dan keseriusan pemberantasan korupsi pemerintah semakin melemah, termasuk pengadilan di hilir penegakan hukum yang bahkan juga ikut memberi diskon ke para pelaku korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, 16 narapidana korupsi memperoleh remisi langsung bebas, sementara 2.1020 lainnya memperoleh remisi pengurangan hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Salah satu penerima remisi pengurangan hukuman adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, narapidana korupsi yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Jakarta: Aturan mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap
narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan efek jera. Namun, regulasi yang ada saat ini justru dinilai memberikan kemudian bagi para koruptor mendapatkan
remisi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat, faktor utamanya terjadi saat Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.
Setelah PP itu dibatalkan, Herdiansyah berpendapat tidak ada lagi aturan hukum yang secara ketat membatasi pemberian remisi bagi pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme. Padahal, beleid itu mengatur syarat menjadi
justice collaborator terlebih dahulu sebelum mendapatkan remisi.
"Sebagai kejahatan luar biasa, efek jera para koruptor, termasuk pengetatan remisi ini, tidak bisa dengan cara yang biasa-biasa saja," ujarnya kepada
Media Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2022 yang salah satunya berisi syarat dan tata cara pemberian remisi sebagai tindak lanjut putusan MA juga tidak lagi mengatur syarat tertentu bagi narapidana korupsi mendapatkan remisi. Ditambah, lanjut Herdiansyah, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan juga hanya mengatur ihwal remisi secara umum.
Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya politik hukum pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Hal tersebut seiring dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Bagi Herdiansyah, korupsi seolah tidak lagi menjadi kejahatan serius dan diperlakukan sama dengan kejahatan lainnya.
"Jadi tidak mengherankan jika diskon hukum para koruptor juga diobral murah oleh negara. Komitmen dan keseriusan pemberantasan korupsi pemerintah semakin melemah, termasuk pengadilan di hilir penegakan hukum yang bahkan juga ikut memberi diskon ke para pelaku korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, 16 narapidana korupsi memperoleh remisi langsung bebas, sementara 2.1020 lainnya memperoleh remisi pengurangan hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Salah satu penerima remisi pengurangan hukuman adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, narapidana korupsi yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)