Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerangkan pemerintah tidak akan mengintervensi putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Pasalnya, putusan itu merupakan ranah yudikatif.
"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Wapres menegaskan bahwa eksekutif dilarang memgintervensi yudikatif.
"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ungkap Ma'ruf.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menerangkan pemerintah tidak akan mengintervensi putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman
Ferdy Sambo. Pasalnya, putusan itu merupakan ranah yudikatif.
"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Wapres menegaskan bahwa eksekutif dilarang memgintervensi yudikatif.
"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ungkap Ma'ruf.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)