Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi

KPK Panggil Berulang Sekma Hasbi Hasan, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 08:59
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Maret 2023. Dia berdalih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap penanganan perkara di instansinya.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengamini permintaan keterangan terhadap Hasbi yang kemarin bukan yang pertama. Lembaga Antirasuah butuh banyak informasi dari Hasbi karena banyak pengakuan baru yang ditemukan penyidik dalam kasus suap di MA.
 
"Memang tadi yang di MA ini tadi kan perkaranya banyak dan ada pengakuan-pengakuan yang belum match, kalau satu saksi itu belum cukup untuk membuat satu peristiwa pidana itu terpenuhi," kata Karyoto di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Karyoto enggan memerinci pengakuan yang dimaksudnya. Menurut dia, informasi itu bisa didalami dengan kembali memeriksa Hasbi.
 
"Sehingga, pemanggilan-pemanggilan kadang-kadang berulang-ulang ini yang terkait seperti Sekma (Hasbi Hasan) tadi," ucap Karyoto.
 

Baca Juga: KPK Bakal Minta Keterangan Pihak Lain untuk Dalami Peran Sekretaris MA di Kasus Suap


Perkara ini menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan