Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II, Seorang Pensiunan Waskita Karya Ditahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Mei 2023 11:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kejagung juga langsung melakukan penahanan.
 
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Ketut tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.

Ketut mengatakan IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. IBN juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
 
"Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti," papar Ketut.
 
Baca: Kasus Proyek Fiktif, Kejagung Periksa 7 Karyawan Waskita Karya

Proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat jadi terhambat. Ketut mengaku penyidik Kejagung kesulitan dalam mencari alat bukti yang dibutuhkan.
 
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," terang Ketut.
 
IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan