Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi tentang penanganan kasus WNI/PMI yang terindikasi TPPO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan dalam pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu patut diduga telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku memberangkatkan warga negara indonesia (WNI) ke luar wilayah negara Indonesia untuk dijadikan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke negara tujuan Arab Saudi, yang mengakibatkan WNI tersebut tereksploitasi secara tenaga.
"Di mana negara Arab Saudi termaksud dalam 19 negara yang dilarang dalam penempatan PMI sesuai denganKepmenaker Nomor 260 Tahun 2015" ungkap Djuhandhani.
Bareskrim Polri mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan mulai dari pendalaman keterangan korban, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Akhirnya, polisi melakukan penangkapan pelaku di beberapa lokasi di daerah Kudus, Purwodadi, Pati Jawa Tengah.
Ada tiga tersangka yang ditangkap. Mereka ialah NW, 40 (perempuan) ditangkap di Purwodadi, Jawa Tengah pada 7 juni 2023. Dia berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Tengah. Selanjutnya menyerahkan korban kepada R.
"Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp12 juta per orang," ujar Djuhandhani.
Kemudian, tersangka RNH, 43 (perempuan) ditangkap di Pati, Jawa Tengah pada 7 Juni 2023. Dia berperan sebagai penampung korban sebelum diserahkan kepada tersangka K.
Terakhir, tersangka K, 50 (laki-laki) ditangkap di Kudus, Jawa Tengah pada 7 Juni 2023. Dia berperan sebagai yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan dengan perekrut di negara Arab Saudi.
"Dari hasil tersebut keuntungan yang diperoleh sebesar Rp18 juta per orang," ungkap Djuhandhani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga buah buku rekening BRI, tiga unit handphone, satu buah paspor, dan dua lembar tiket pesawat. Diketahui, dari hasil penyelidikan para pelaku telah memberangkatkan korban secara ilegal ke Arab Saudi sebanyak 30 orang.
Modus operandi para tersangka yaitu menjanjikan para korban bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal. Ternyata dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke negara Arab Saudi menggunakan visa turis/pariwisata.
"Alasan para tersangka mengirim dan menampung para korban ke Uni Emirat Arab menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," bener Djuhandhani.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.
Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri membongkar kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi tentang penanganan kasus WNI/PMI yang terindikasi TPPO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan dalam pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu patut diduga telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku memberangkatkan warga negara indonesia (WNI) ke luar wilayah negara Indonesia untuk dijadikan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke negara tujuan Arab Saudi, yang mengakibatkan WNI tersebut tereksploitasi secara tenaga.
"Di mana negara Arab Saudi termaksud dalam 19 negara yang dilarang dalam penempatan PMI sesuai denganKepmenaker Nomor 260 Tahun 2015" ungkap Djuhandhani.
Bareskrim Polri mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan mulai dari pendalaman keterangan korban, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Akhirnya, polisi melakukan penangkapan pelaku di beberapa lokasi di daerah Kudus, Purwodadi, Pati Jawa Tengah.
Ada tiga tersangka yang ditangkap. Mereka ialah NW, 40 (perempuan) ditangkap di Purwodadi, Jawa Tengah pada 7 juni 2023. Dia berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Tengah. Selanjutnya menyerahkan korban kepada R.
"Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp12 juta per orang," ujar Djuhandhani.
Kemudian, tersangka RNH, 43 (perempuan) ditangkap di Pati, Jawa Tengah pada 7 Juni 2023. Dia berperan sebagai penampung korban sebelum diserahkan kepada tersangka K.
Terakhir, tersangka K, 50 (laki-laki) ditangkap di Kudus, Jawa Tengah pada 7 Juni 2023. Dia berperan sebagai yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan dengan perekrut di negara Arab Saudi.
"Dari hasil tersebut keuntungan yang diperoleh sebesar Rp18 juta per orang," ungkap Djuhandhani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga buah buku rekening BRI, tiga unit handphone, satu buah paspor, dan dua lembar tiket pesawat. Diketahui, dari hasil penyelidikan para pelaku telah memberangkatkan korban secara ilegal ke Arab Saudi sebanyak 30 orang.
Modus operandi para tersangka yaitu menjanjikan para korban bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal. Ternyata dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke negara Arab Saudi menggunakan visa turis/pariwisata.
"Alasan para tersangka mengirim dan menampung para korban ke Uni Emirat Arab menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," bener Djuhandhani.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.
Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)