medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok polisi siang ini. Aziz ditangkap petugas Polres Jakarta Utara di sebuah rumah kos di bilangan Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly mengatakan, penangkapan Daeng Aziz dilakukan di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap pukul 12.45 WIB, usai salat Jumat.
"DA lagi di lobi, santai-santai. DA ditangkap tanpa perlawanan," kata Daniel di Polres Jakarta Utara, di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Daniel menjelaskan, Daeng Aziz ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Proses penyelidikan sebelum kita tetapkan tersangka dua hari lalu, didahului permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," ungkap Daniel.
Saat pengecekan di Intan Cafe milik Daeng Aziz, PLN didampingi anggota Polres Jakut, tetangga Aziz, Ketua RT/RW, Lurah dan Camat. Di rumah Aziz ditemukan cangklokan atau kaitan listrik.
"Saat penyelidikan di rumah DA, jelas ada cangklongan, atau kaitan listrik. Itulah yang dikatakan pencurian listrik," tutur dia.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan.
"Status tangkapan 24 jam, kami tahan. Setelah BAP, kami gelar tahan atau enggak," kata Daniel.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok polisi siang ini. Aziz ditangkap petugas Polres Jakarta Utara di sebuah rumah kos di bilangan Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly mengatakan, penangkapan Daeng Aziz dilakukan di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap pukul 12.45 WIB, usai salat Jumat.
"DA lagi di lobi, santai-santai. DA ditangkap tanpa perlawanan," kata Daniel di Polres Jakarta Utara, di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Daniel menjelaskan, Daeng Aziz ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Proses penyelidikan sebelum kita tetapkan tersangka dua hari lalu, didahului permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," ungkap Daniel.
Saat pengecekan di Intan Cafe milik Daeng Aziz, PLN didampingi anggota Polres Jakut, tetangga Aziz, Ketua RT/RW, Lurah dan Camat. Di rumah Aziz ditemukan cangklokan atau kaitan listrik.
"Saat penyelidikan di rumah DA, jelas ada cangklongan, atau kaitan listrik. Itulah yang dikatakan pencurian listrik," tutur dia.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan.
"Status tangkapan 24 jam, kami tahan. Setelah BAP, kami gelar tahan atau enggak," kata Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)