medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution, pengacara Abdul Aziz alias Daeng Aziz, mengonfirmasi penangkapan kliennya. Menurutnya, Aziz ditangkap atas kasus dugaan pencurian listrik.
"Pak Azis ditangkap kasus dugaan pencurian listrik. Sekarang sedang menuju ke Polres," kata Razman ketika dihubungi wartawan, Jumat (26/2/2016).
Razman juga belum bisa mengomentari lebih jauh soal dugaan kasus pencurian listrik yang membelit Aziz. Yang jelas, pencurian listrik terjadi di Kafe Intan, tempat hiburan milik Aziz yang beroperasi di Kalijodo.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly menyebut, perbuatan Aziz sangat merugikan Perusahaan Listrik Negara. Dalam hitungan satu tahun saja, kerugian akibat ulah Aziz bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Satu tahun saja PLN bisa merugi Rp500 juta," kata Daniel.
Terkait kasus pencurian listrik, Aziz akan dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Aziz ditangkap di sebuah lobi kos-kosan di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, tak ada perlawanan dari Aziz.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Aziz.
medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution, pengacara Abdul Aziz alias Daeng Aziz, mengonfirmasi penangkapan kliennya. Menurutnya, Aziz ditangkap atas kasus dugaan pencurian listrik.
"Pak Azis ditangkap kasus dugaan pencurian listrik. Sekarang sedang menuju ke Polres," kata Razman ketika dihubungi wartawan, Jumat (26/2/2016).
Razman juga belum bisa mengomentari lebih jauh soal dugaan kasus pencurian listrik yang membelit Aziz. Yang jelas, pencurian listrik terjadi di Kafe Intan, tempat hiburan milik Aziz yang beroperasi di Kalijodo.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly menyebut, perbuatan Aziz sangat merugikan Perusahaan Listrik Negara. Dalam hitungan satu tahun saja, kerugian akibat ulah Aziz bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Satu tahun saja PLN bisa merugi Rp500 juta," kata Daniel.
Terkait kasus pencurian listrik, Aziz akan dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Aziz ditangkap di sebuah lobi kos-kosan di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, tak ada perlawanan dari Aziz.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)