medcom.id, Jakarta: Kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepi sejak pagi tadi. Sang pemilik sudah meninggalkan rumah sejak pagi.
Pantauan MetroTV, Rabu (13/1/2015), tak ada aktivitas di rumah tersebut. Hanya ada petugas keamanan yang tampak berjaga di depan rumah.
Seorang petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, Novanto sudah meninggalkan kediaman pribadinya sejak pukul 08.00 WIB. "Bapak menuju DPR," kata petugas tersebut.
Hari ini, Novanto dijadwalkan diperiksa penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Tapi hingga pukul 09.30 WIB, Novanto belum juga tiba di Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belum diketahui, apakah Novanto akan hadir atau tidak. Penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut bersifat rahasia.
"Pak Setya Novanto masih pelajari dan dalami permintaan keterangan tersebut," kata Firman, tadi pagi.
Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5. (Clara Alverina)
medcom.id, Jakarta: Kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepi sejak pagi tadi. Sang pemilik sudah meninggalkan rumah sejak pagi.
Pantauan
MetroTV, Rabu (13/1/2015), tak ada aktivitas di rumah tersebut. Hanya ada petugas keamanan yang tampak berjaga di depan rumah.
Seorang petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, Novanto sudah meninggalkan kediaman pribadinya sejak pukul 08.00 WIB. "Bapak menuju DPR," kata petugas tersebut.
Hari ini, Novanto dijadwalkan diperiksa penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Tapi hingga pukul 09.30 WIB, Novanto belum juga tiba di Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belum diketahui, apakah Novanto akan hadir atau tidak. Penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut bersifat rahasia.
"Pak Setya Novanto masih pelajari dan dalami permintaan keterangan tersebut," kata Firman, tadi pagi.
Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5. (Clara Alverina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)