medcom.id, Jakarta: Jero Wacik, terdakwa kasus pemerasan dan penyalahgunaan dana operasional menteri, mengaku tak bersalah. Jero mengklaim dirinya punya hak menggunakan dana operasional menteri.
Menurut Jero, tak ada yang salah dengan tindakannya menerima dan meminta dana operasional menteri atau DOM dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Tiap bulan, saya punya hak mengambil DOM," kata Jero saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, pengelolaan dana DOM memang dipegang Sekjen Kementerian ESDM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu, Sekjen dipegang Waryono Karno.
Jero kemudian berdalih, dia menggunakan duit yang diterimanya buat kepentingan negara. Namun, dia tak menerangkan kepentingan negara seperti yang dimaksud.
"Jadi menteri yang tahu," tukas dia.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jero didakwa kumulatif telah menyalahgunakan DOM, memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan berasal dari pemberian dari rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara di dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta.
medcom.id, Jakarta: Jero Wacik, terdakwa kasus pemerasan dan penyalahgunaan dana operasional menteri, mengaku tak bersalah. Jero mengklaim dirinya punya hak menggunakan dana operasional menteri.
Menurut Jero, tak ada yang salah dengan tindakannya menerima dan meminta dana operasional menteri atau DOM dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Tiap bulan, saya punya hak mengambil DOM," kata Jero saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, pengelolaan dana DOM memang dipegang Sekjen Kementerian ESDM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu, Sekjen dipegang Waryono Karno.
Jero kemudian berdalih, dia menggunakan duit yang diterimanya buat kepentingan negara. Namun, dia tak menerangkan kepentingan negara seperti yang dimaksud.
"Jadi menteri yang tahu," tukas dia.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jero didakwa kumulatif telah menyalahgunakan DOM, memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan berasal dari pemberian dari rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara di dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)