Abraham Samad----MTVN/Deny Irwanto
Abraham Samad----MTVN/Deny Irwanto

Abraham Samad Ogah Ikuti Rekonstruksi Kasus Rumah Kaca

Yogi Bayu Aji • 13 November 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menolak memenuhi panggilan rekonstruksi kasus rumah kaca. Abraham juga menolak dikonfrontasi dengan saksi.
 
Penolakan disampaikan lewat surat pemberitahuan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, surat diteken Biro Hukum KPK.
 
"Pak Abraham tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontasi," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).

Yuyuk menilai, wajar bila tersangka tak menghadiri rekonstruksi dan bisa diwakili pihak lain. Dia menjelaskan, Abraham juga absen saat rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi, saat itu, tak mempermasalahkan. Sebab, tersangka tak diwajibkan hadir dalam rekontruksi.
 
"Tidak ada dalam aturan konfrontasi itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dengan saksi," terang Yuyuk.
 
Kasus rumah kaca mencuat setelah KPK menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjadi calon tunggal kapolri menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini dilaporkan ke Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.
 
Abraham dinilai, menyalahgunakan wewenang dengan lobi politik selama pemilu presiden 2014. Peristiwa itu tertulis dalam blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad' di dunia maya.
 
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan telah bertemu Abraham sebanyak enam kali sejak Mei 2014 di sejumlah apartemen di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Hasto mengatakan, Abraham menyampaikan keinginan untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.
 
Abraham disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi .
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan