Darmawan Ginting (paling kanan) dan Amir Fauzi saat menjadi saksi untuk Kaligis-----Ant/Hafidz Mubarak
Darmawan Ginting (paling kanan) dan Amir Fauzi saat menjadi saksi untuk Kaligis-----Ant/Hafidz Mubarak

Eks Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Meilikhah • 20 Januari 2016 12:00
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara buat bekas hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting. Darmawan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara," kata Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
 
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara. Putusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang dianggap meringankan adalah Dermawan belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Darmawan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar USD5 ribu dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
 
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis kemudian kembali memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus tersebut melalui M. Yagari Bastara alias Gerry dari O.C. Kaligis Law Firm.
 
Gugatan kemudian didaftarkan ke PTUN Medan. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Darmawan diduga menerima suap dari Gatot saat mengadili perkara tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta-fakta persidangan, Darmawan kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4,5 tahun penjara.
 
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa terdakwa menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Risma Ansari, Rabu 23 Desember 2015 lalu.
 
Darmawan dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan