medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah waktu kunjungan tahanan. Kaligis ingin lebih banyak waktu bertemu penasihat hukum.
Hal ini disampaikan pengacara senior itu sebelum membacakan eksepsi di sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Saya mohon tambahan kunjungan yang mulia. Hari Sabtu selama dua jam untuk penasihat hukum saya. Karena saya perlu tahu apa yang disiapkan penasihat hukum tentang perkara ini," kata Kaligis, Kamis (10/9/2015).
Menjawab hal tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan, waktu kunjungan yang diberikan KPK hanya pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan bukanlah jadwal kunjungan. Dalam hal ini, Kaligis beberapa kali menyampaikan keinginannya agar KPK menambah waktu kunjungan khusus bagi dirinya pada Sabtu.
"Kunjungan penasihat hukum kalau di rutan KPK dilaksanakan di hari kerja, kalau Sabtu-Minggu tak masuk hari kerja. Dan kalau kunjungan kerja bersamaan dengan hari persidangan, kita ganti kunjungan ke hari lain," jelas jaksa Yudi Kristiana.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai hakim Sumpeno belum dapat mengabulkan atau menolak keinginan Kaligis. Hakim berkesimpulan Kaligis sudah menerima sesuai haknya terkait waktu kunjungan.
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan.
Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Atas kasus ini, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah waktu kunjungan tahanan. Kaligis ingin lebih banyak waktu bertemu penasihat hukum.
Hal ini disampaikan pengacara senior itu sebelum membacakan eksepsi di sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Saya mohon tambahan kunjungan yang mulia. Hari Sabtu selama dua jam untuk penasihat hukum saya. Karena saya perlu tahu apa yang disiapkan penasihat hukum tentang perkara ini," kata Kaligis, Kamis (10/9/2015).
Menjawab hal tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan, waktu kunjungan yang diberikan KPK hanya pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan bukanlah jadwal kunjungan. Dalam hal ini, Kaligis beberapa kali menyampaikan keinginannya agar KPK menambah waktu kunjungan khusus bagi dirinya pada Sabtu.
"Kunjungan penasihat hukum kalau di rutan KPK dilaksanakan di hari kerja, kalau Sabtu-Minggu tak masuk hari kerja. Dan kalau kunjungan kerja bersamaan dengan hari persidangan, kita ganti kunjungan ke hari lain," jelas jaksa Yudi Kristiana.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai hakim Sumpeno belum dapat mengabulkan atau menolak keinginan Kaligis. Hakim berkesimpulan Kaligis sudah menerima sesuai haknya terkait waktu kunjungan.
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan.
Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Atas kasus ini, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)