foto: gafatar.org
foto: gafatar.org

Tim Pakem Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Gafatar

Renatha Swasty • 21 Januari 2016 16:32
medcom.id, Jakarta: Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) meminta Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Gafatar terindikasi menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama.
 
Tim Pakem terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Mabes Polri.
 
Gafatar juga diketahui metamorfosis dari Komunitas Milah Abraham (Komar). Sebelum berubah jadi Komar, komunitas ini bernama Al Qiyadah Al Islamiyah. Kendati sudah menemukan fakta bahwa Gafatar melanggar aturan, Tim Pakem menunggu fatwa MUI untuk mencegah kegiatan organisasi tersebut.

"Apabila ada fatwa menyatakan (Gafatar) menyimpang dari ajaran agama pokok, ini akan menuju tindakan formil. Tim Pakem menunggu fatwa resmi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2016).
 
Ketika ada fatwa MUI yang menyatakan Gafatar menyimpang, Tim Pakem akan mengeluarkan surat keputusan bersama jaksa agung, menteri dalam negeri, dan menteri agama. Dalam surat itu, Tim Pakem meminta masyarakat tidak melaksanakan kegiatan Gafatar.
 
Akan ada tindakan tegas bila Gafatar tetap beroperasi. "Kalau masih melakukan, ada sanksi pidana. Kami juga akan membina bekas pengikut Gafatar," tambah Adi.
 
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, MUI telah meneliti seluk beluk Gafatar dalam empat bulan terakhir. Dalam waktu dekat, dia yakin MUI akan mengeluarkan fatwa.
 
"Tim Pengkajian dan Penelitian MUI akan melaporkan (hasil kajian) pekan depan kepada pimpinan untuk kemudiam dibuatkan fatwa," ujar Utang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan